SUARA INDONESIA PONOROGO

Polisi Tangkap Dua Pelaku Ilegal Loging di Ponorogo

- 12 January 2021 | 16:01 - Dibaca 1.03k kali
Peristiwa Daerah Polisi Tangkap Dua Pelaku Ilegal Loging di Ponorogo
PONOROGO - Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kayu atau ilegal logging,

PONOROGO - Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kayu atau ilegal logging, yang berada di petak 118F-1 hutan wilayah kerja KPH Madiun, di Dukuh Sodong, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Menurut Subbag Paur Humas Polres Ponorogo, Ipda Yayun Sri Winingrum menjelaskan, kejadian bermula saat petugas polter perhutani melaksanakan patroli rutin pengamanan di petak wilayah hutan tersebut.

"Namun kemudian didapati ada bekas pohon yang ditebang di hutan milik perhutani tersebut. Lantaran curiga, pun petugas polter perhutani melaporkan ke Polsek Sampung," ujarnya kepada awak media, Selasa (12/1/2021).

Pun aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, diantaranya MS (41) warga Desa Carangrejo dan TJ (58) warga Desa Gelang Kulong, Kecamatan Sampung. 

"Kedua pelaku mengakui telah menebang kayu jenis sono keling di hutan milik perhutani. Dengan barang bukti diamankan 1 tunggak pohon panjang 15 cm dan 2 glondong kayu panjang 120 cm. Serta sebuah gergaji mesin," jelasnya.

Dirinya menambahkan, pelaku dijerat pasal 82, 83, 84, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan erusakan Hutan. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp 21.763.000.

"Para pelaku mengaku menjual kayu hasil ilegal loging tersebut seharga Rp 10.000.000. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Ponorogo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Andre Prisna)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya