Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Minta Bupati dan Jajarannya Segera Laksanakan APBD Yang Sudah Disepakati
Redaksi
- 09 July 2022 | 07:07 - Dibaca 1.34k kali
Pemerintahan
Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Bupati terhadap usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 (Foto: Suaraindonesia.co.id)
PONOROGO- DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Bupati terhadap usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto S.Pd, di Gedung DPRD Jalan Alon-Alon Timur No 29 Ponorogo.
Hadir pada rapat tersebut sejumlah unsur pimpinan dewan dan anggota. Hadir pula perwakilan dari Forkopimda Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto S.Pd usai membuka rapat menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Serta menindaklanjuti Pasal 320 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, diamanatkan bahwa persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilampiri LKPJ yang telah diperiksa BPK RI, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini sekaligus mengkoreksi apa yang disampaikan saudara Kabag Persidangan Sekwan DPRD, tadi disampaikan adalah laporan pertanggungjawaban LHPPK , yang betul adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, mohon saudara sekwan bisa menyesuaikan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan hari ini,"terangnya.
Berpedoman pada hal tersebut diatas, masih menurut Ketua DPRD, dan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD pada bulan Juni tahun 2022, agenda rapat pada hari ini adalah Penyampaian Bupati Terhadap Usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
"Bahwa sesuai daftar hadir yang telah dibacakan oleh sekretariat DPRD dan peraturan DPRD No 1 tahun 2019, tentang Tatib DPRD, pasal 119 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 huruf d. Yang kedua, intruksi menteri dalam negeri no 29 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, level 1 covid 19, di wilayah Jawa dan Bali. Berlaku 7 Juni sampai 4 Juli 2022. Yang ketiga keputusan Bupati Ponorogo No 188 .45 /710/405.01 .3/ 2022 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat level 1 covid 19 di Kab Ponorogo. Tanggal 7 juni sampai 4 juli 2022. Maka rapat telah memenuhi qorum dan dapat kita lanjutkan baik secara tatap muka maupun virtual,"tambahnya.
Lebih lanjut Sunarto mengingatkan, Undang -undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pemerintahan daerah ini terdiri dari DPRD dan Bupati, sesuai dengan pasal 149 sampai 153. Oleh sebab itu sesuai dengan siklus pemerintah daerah bahwa kita setelah pembahasan Raperda ini tentunya akan memasuki pembahasan perubahan APBD tahun 2022 oleh sebab itu sesuai dengan hasil rekomendasi panitia kerja DPRD Ponorogo, terhadap laporan keterangan pertanggungjawab Bupati Ponorogo, tahun anggaran 2021, pada poin 7 hendaknya pemerintah daerah beserta perangkat daerah harus melaksanakan, ketentuan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan telah menjadi kesepakatan bersama.
"Oleh sebab itu mengingatkan kembali kepada bupati dan jajaranya, untuk segera melaksanakan APBD yang sudah kita sepakati. Yang ketiga terkait dengan rapat rapat kerja, perlu kami sampaikan kepada saudara Bupati mohon seluruh OPD yang ditugaskan untuk mengikuti, rapat kerja dengan Alkap atau komisi komisi di DPRD mohon diberi kewenangan untuk bisa memberikan keputusan, ketika melakukan rapat rapat kerja dengan Alkap ataupun komisi yang ada di DPRD Ponorogo,"tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Banggar DPRD Dwi Agus Prayitno, menyampaian pendapat Badan Anggaran bahwa setelah mempelajari surat Bupati tanggal 16 Juni 2021 No 180/1606/405.25/2022, perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ponorogo Tahun Anggaran 2021. Pihaknya mengapresiasi Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, terhadap pemeriksaan laporan keuangan di Pemkab Ponorogo sebanyak 10 kali berturut turut. Hal itu merupakan kerja keras semua pihak baik eksekutif maupun legeslatif. "Kedepan mohon dipertahankan sampai seterusnya,"ucapnya.
Dalam menyikapi Raperda pihaknya menyampaikan antara lain telah sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian sistem penyusunan beserta lampiran secara umum juga telah sesuai dengan peraturan yang mengaturnya. Termasuk mengenai realisasi anggaran, belanja, laporan perubahan saldo anggaran, atau laporan saldo, neraca, laporan oprasional LO, laporan arus kas, dan lain lain.
"Yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain, satu, menindak lanjuti temuan BPK RI sejauh mana langkah langkah yang telah dilakukan oleh Pemkab, dalam rangka menyelesaikan temuan berdasarkan rekomendasi BPK, kedua dalam hal kelebihan pembayaran sebagaimana yang direkomendasikan BPK apakah sudah disesuaikan dengan ketentuan pasal 3 ayat 3 peraturan BPK RI No 2 tahun 2017, tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil BPK, bahwa pelaksanaan tindak lanjut wajib disampaikan ke BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,"jelasnya.
Sementara itu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam penyampaianya antara lain menyimpulkan bahwa Ekuitas akhir APBD tahun angaran 2021, sebesar Rp 2.570.860.360.195,2. Pihaknya berterima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota dewan yang telah melakukan mencermati dan mengamati usulan Raperda tersebut, untuk kemudian dibahas dan diajukan evaluasi gubernur untuk dijadikan Perda LKPJ tahun anggaran 2021.
Terkait temuan BPK RI pihaknya mengatakan akan memanggil pihak ketiga untuk segera untuk mematuhi ketentuan,"pungkasnya. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi