SUARA INDONESIA PONOROGO

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Luruskan Pernyataan Bupati Yang Menyatakan Raperda PD Sari Gunung Domain DPRD

Redaksi - 09 July 2022 | 20:07 - Dibaca 1.94k kali
Pemerintahan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Luruskan Pernyataan Bupati Yang Menyatakan Raperda PD Sari Gunung Domain DPRD
Ketua DPRD Sunarto menjelaskan rekap Raperda/Raperbup yang belum turun karena masih proses evaluasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jatim. Foto: Istimwa

PONOROGO - Terkait Pernyataan Bupati Sugiri Sancoko yang mengatakan Raperda PD Sari Gunung menjadi Domainnya DPRD, dibantah oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto. Ditegaskan sekaligus meluruskan, bahwa seluruh Raperda yang dikirimkan oleh eksekutif kepada DPRD sudah selesai dibahas tuntas.

Kalaupun beberapa Raperda belum bisa di undangkan bukan berarti DPRD tidak mau membahas ataupun belum selesai dibahas, tetapi karena menunggu fasilitasi atau evaluasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Hal demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto dalam keterangan persnya kepada awak media Jumat 8 Juli 2022, menanggapi pernyataan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersebut.

Ketua DPRD Sunarto menjelaskan rekap Raperda/Raperbup yang belum turun karena masih proses evaluasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jatim.

"Berikut ini saya sampaikan rekap raperda/raperbup yang belum turun hasil evaluasi atau hasil fasilitasi dari biro hukum Setda provinsi.

NO. JUDUL RAPERDA/RAPERBUP PENGAJUAN FASILITASI/EVALUASI PELAKSANAAN RAPAT FASILITASI/EVALUASI

1 2 3 4

A. RAPERDA

1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/485/405.01.3/2021

Tanggal :

16 Februari 2021 Berdasarkan Undangan Rapat :

Nomor : 005/723/013.4/2021

Pelaksanaan Rapat : 9 April 2021.

Rapat Sinkronisasi :

19 Mei 2022

2. Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/485/405.01.3/2021

Tanggal :

16 Februari 2021 Berdasarkan Undangan Rapat :

Nomor : 005/723/013.4/2021

Pelaksanaan Rapat : 9 April 2021.

Rapat Sinkronisasi :

19 Mei 2022

3. Fasilitasi Pendidikan Dini-yah Non Formal dan Pesantren Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/903/405.01.3/2021

Tanggal :

25 Maret 2021 Berdasarkan Undangan Rapat :

Nomor : 005/11347/013.2/2021

Pelaksanaan Rapat :

28 Mei 2021.

4. Pengarusutamaan Gender Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/2360/405.01.3/2021

Tanggal :

13 Agustus 2021 Berdasarkan Undangan Rapat :

Nomor : 005/21617/013.2/2021

Pelaksanaan Rapat :

30 September 2021.

5. Rencana Induk Pem- bangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2025 Surat Bupati Ponorogo Nomor :

180/249/405.01.3/2022

Tanggal :

24 Januari 2022 Berdasarkan Undangan Rapat :

Nomor : 005/772/013.2/2022

Pelaksanaan Rapat :

29 Maret 2022.

6. Badan Usaha Milik Desa Surat Bupati Ponorogo Nomor :

180/514/405.01.3/2022

Tanggal :

21 Februari 2022 Berdasarkan Undangan Rapat :

Nomor : 005/772/013.2/2022

Pelaksanaan Rapat :

30 Maret 2022.

1 2 3 4

7. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perumda Sari Gunung Surat Bupati Ponorogo Nomor :

180/684/405.01.3/2022

Tanggal :

9 Maret 2022 Berdasarkan Undangan Rapat :

Nomor : 005/23215/013.2/2022

Pelaksanaan Rapat :

24 Juni 2022.

8. Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pono-rogo Nomor 4

Tahun 2008 tentang Lem-baga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Surat Bupati Ponorogo Nomor :

180/1612/405.01.3/2022

Tanggal :

6 Juni 2022

Sesuai Petunjuk dari Biro Hukum, Tidak Diperlukan Rapat Audiensi. Masih Menunggu Hasil Fasilitasi Tertulis

9. Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pono-rogo Nomor 2

Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Surat Bupati Ponorogo Nomor :

180/1612/405.01.3/2022

Tanggal : 6 Juni 2022

"Sesuai Petunjuk dari Biro Hukum, Tidak Diperlukan Rapat Audiensi. Masih menunggu hasil fasilitasi tertulis Artinya apa, bahwa seluruh Raperda yang dikirimkan ekskutif pada DPRD sudah selesai dibahas tuntas, kalaupun beberapa Raperda belum bisa di undangkan bukan berarti DPRD tidak mau membahas ataupun belum selesai dibahas tapi karena kita menunggu fasilitasi atau evaluasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi," terangnya. 

Pihaknya agak memaklumi soal kesibukan masing masing, sehingga sampai lupa kalau Raperda Sari Gunung sudah dibahas di DPRD secara tuntas.

"Ya bupati ini banyak yang harus dikerjakan mungkin bupati lupa kalau Raperda itu sudah dibahas di DPRD atau mungkin para stafnya yang lupa mengingatkan, terkait Raperda PD Sari Gunung, dan saya pastikan DPRD tidak menyisakan Raperda yang balum di bahas kecuali 2 raperda yang sekarang lagi dibahas," tegasnya. 

Sebelumnya dikatakan oleh Bupati Sugiri Sancoko, kalau soal kerja sama Maroko secara kelembagaan belum siap karena Sari Gunung belum menjadi BUMD, masih berstatus PD Sari Gunung, begitu juga dengan PDAM.

"Ini masih diselesaikan nanti kalau sudah siap pasti akan jalan, karena Perdanya kan domainnya ada di DPRD, kalau ini cepat, kita cepat," pungkasnya. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya