SUARA INDONESIA PONOROGO

Mulai Besok, Bupati Ponorogo Lakukan Kelonggaran PPKM Mikro 50 Persen

Andre Prisna - 22 March 2021 | 16:03
Peristiwa Daerah Mulai Besok, Bupati Ponorogo Lakukan Kelonggaran PPKM Mikro 50 Persen
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (baju putih) saat diwawancarai awak media

 PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini dilakukan untuk memulihkan roda perekonomian bagi masyarakat.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menjelaskan, sesuai dengan intruksi dari Kemendagri, pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 713/864/405.01.3/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro tahap ketiga.

"Perpanjangan PPKM mikro tingkat RT dan Desa ini, berlaku mulai 23 Maret hingga 5 April," ujarnya kepada awak media pada rilis melalui grup whatsapp Humas Pemkab Ponorogo, Senin sore (22/3/2021).

Dalam SE PPKM Mikro tahap ketiga ini, pihaknya melakukan kelonggaran dengan memperbolehkan kegiatan masyarakat dapat beroperasi 50 persen dari jumlah pengunjung, kapasitas tempat dan pembatasan jam hingga pukul 21.00 WIB. 

"Diantaranya destinasi wisata, tempat hiburan karaoke, kafe, resto, hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial masyarakat, seni budaya, bioskop, car free day dan kegiatan olahraga," imbuhnya.

Kelonggaran ini juga dengan catatan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, berbagai kegiatan tersebut boleh dilakukan, dengan syarat lingkungan setempat berada pada status zona hijau. Serta mengantongi ijin satgas covid-19.

"Apabila satu lingkungan ada yang terpapar covid-19 lebih dari 10 orang, berarti itu dikatakan status zona merah. Maka belum diperbolehkan melakukan sejumlah aktivitas yang mengundang kerumunan massa tersebut," jlentrehnya. 

Sedangkan untuk satuan pendidikan, pihaknya memperbolehkan tiap sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, dengan 30 persen dari jumlah keseluruhan siswa. Dapat dilakukan secara bergantian (shift) ataupun bertahap.

"Tentunya, sekolah harus memiliki fasilitas dan prasarana penunjang prokes, serta mengantongi standart operasional prosedur (SOP) covid-19," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya