PONOROGO - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi warga dan masyarakat di hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Tentunya, Pemkab Ponorogo mendukung langkah yang dilakukan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto. Menurutnya, pemerintah melalui satgas penanganan covid-19 telah mengeluarkan adendum surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat dan demi kebaikan masyarakat semuanya. Untuk itu semua pihak wajib taat, patuh dan mendukung. Termasuk warga dan masyarakat agar tak nekat melakukan pulang kampung," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Kebijakan larangan mudik di Ponorogo itu terhitung tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Tentunya, larangan mudik ini untuk menghindari lonjakan angka penyebaran covid-19. Karena masa pandemi belum seutuhnya usai di 'Kota Reyog' ini.
"Pun dalam antisipasi bagi pemudik, petugas dari kepolisian menyiapkan sejumlah titik penyekatan di jalur perbatasan wilayah Ponorogo. Termasuk di jalan-jalan tikus yang berpotensi dilewati oleh pemudik," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi