PONOROGO - Seorang pria berinisial S (41) menguras uang kekasihnya sendiri, yakni DV warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Pelaku, melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah kepada korban.
Menurut Kapolsek Sawoo, AKP Paidi menjelaskan, awalnya korban menjalin hubungan dengan pelaku sekitar bulan Desember lalu. Korban merupakan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan baru saja pulang ke Ponorogo.
"Korban berniat menjalin hubungan rumah tangga dengan pelaku. Kemudian korban mempercayakan dua ATM miliknya. Kepada pelaku, korban meminta tolong mengambilkan uangnya untuk digunakan membangun rumah bersama," jelasnya kepada awak media, Kamis sore (22/4/2021).
Namun kepercayaan tersebut disalahgunakan. Pelaku mengambil uang lebih yang ada di ATM kekasihnya tersebut. Saat ditanya struk pengambilan, pelaku berdalih ATM tidak mengeluarkan struk. Tanpa sepengetahuan kekasihnya, pelaku berhasil menguras isi ATM korbannya secara bertahap dengan total nilai Rp 21 juta.
"Karena merasa ditipu, si korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Sawoo. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap korban di rumah kontrakan jalan Arjuna, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," imbuhnya.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku bekerja sehari-hari sebagai penyiar radio swasta di Madiun. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Uang dari hasil kejahatannya tersebut dibelikan barang-barang diantaranya dua handphone, sebuah laptop dan juga speaker aktif.
"Kita mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku. Diantaranya dua ATM milik korban serta barang-barang hasil tindak penipuan dan penggelapan oleh pelaku," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi