SUARA INDONESIA PONOROGO

Pengedar Pil Dobel L di Ponorogo Dicokok Polisi

Andre Prisna - 11 April 2021 | 16:04 - Dibaca 2.16k kali
Kriminal Pengedar Pil Dobel L di Ponorogo Dicokok Polisi
Pelaku berinisial DN, pengedar narkoba jenis pil dobel L (kaos merah)

PONOROGO - Aparat kepolisian dari unit Reskrim Polsek Sambit Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. 

Menurut Kapolsek Sambit, AKP Sutriatno mengatakan, pelaku berinisial DN (30) warga gang II RT 01/RW 08 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.

"Kita mendapati informasi, jika pelaku mengedarkan pil dobel L tersebut di jalan raya Kemuning-Bendo, Dukuh Jogowangsan, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit," ujarnya, Minggu sore (11/4/2021).

Dirinya menambahkan, setelah itu petugas dari Polsek Sambit melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya. Pelaku melakukan transaksi 'barang haram' tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Pun kita langsung menangkap pelaku beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, kita mengamankan 17 pil dobel L, satu HP yang digunakan untuk transaksi serta uang Rp 12 ribu hasil penjualan pil tersebut," imbuhnya.

Saat ini pelaku dengan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sambit untuk nantinya dilakukan proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya