PONOROGO - Seorang pria berinisial H (41) ditangkap aparat kepolisian Polres Ponorogo, lantaran tega melakukan tindak pidana asusila dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz menjelaskan, kejadian bermula saat anak tetangga pelaku sebut saja Bunga (8) tengah bermain di rumahnya. Kemudian, korban yang asyik bermain handphone diiming-imingi hotspot oleh pelaku.
"Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban terperdaya dan menuruti apa yang diperintahkan pelaku. Hingga pelaku melakukan tindak pencabulan kepada korban di rumahnya," ujarnya kepada awak media, Senin siang (18/1/2021).
Dirinya menambahkan, tak sampai disitu, pelaku mengulangi perbuatan bejat tersebut dengan mendatangi rumah korban di Desa Wates, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Kemudian pelaku kembali melakukan tindak asusila terhadap korban kedua kalinya.
"Perbuatan pelaku diketahui oleh nenek korban saat sedang membuat kue di dapur. Curiga dengan gelagat pelaku dan korban saat membetulkan celana. Kemudian korban ditanyai neneknya dan mengaku telah disetubuhi pelaku," imbuhnya.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo dan petugas menangkap pelaku. Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Andre Prisna)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi